JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Pihak Satuan Reskrim Polres Jakut meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yanh biasa beraksi di Tanjung Priok, Jakut berinisial ORN (31) dan ATN (50).
Dalam aksinya, kedua pelaku dan 4 pelaku lainnya yang masih buron berpura- pura sebagai polisi dengan membawa airsofgun.
Menurut Kapolres Metro Jakut KBP Erick Frendriz pihaknya akan menidak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor, Pencurian dengan kekerasan dan penurian dengan pemberatan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seluruh jaringan pelaku akan terus kami kejar, termasuk penadahnya,” kata Erick kepada wartawan di Mapolres Jakut, Selasa (19/5).
Erick menuturkan, pengungkapan kasus tersebut setelah korban berinisial MNA saat melintas di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakut dihentikan oleh oara pelaku.
Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan razia. Untuk mengelabui korbannya pelaku mengenakan lencana layaknya anggota Reskrim.
“Mereka berteriak ‘Razia Polisi!’ untuk menekan korban. Dalam kondisi terintimidasi, korban tidak berkutik saat sepeda motornya dirampas,” ujar Erick.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar ini mengatakan, petugas yang menerima laporan polisi.lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua dari enam pelaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Peran penadah sangat krusial dan akan kami tindak tegas,” pungkas Erick.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 492 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. VN-SAP








