Polres Jakpus Musnahkan Narkoba di Bulan Ramadhan

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Untuk memberikan kekhusyukan bagi umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2026 Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp130 miliar, Selasa (3/3).

Barang bukti ini merupakan pengungkapan sejak
bulan November 2025 – Februari 2026 lalu.

Read More
banner 300x250

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus telah menangani delapan kasus besar selama empat bulan terakhir.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kurun waktu tersebut, ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatera, dan Jakarta,” kata Reynold.

Renold menuturkan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Bekasi, Bogor, hingga wilayah Jakarta Pusat.

Barang bukti yang dimusnahkan tediri dari
Sabu 109.861,88 gram, ekstasi 1.003,5 butir.
Cartridge Cairan Narkotika: 920 pcs,
obat berbahaya: 208.105 butir, daun ganja
24,27 gram tembakau sintetis : 19,88 gram dan Colo/Hasis : 1,98 gram.

Reynold menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi pengedar narkoba yang terutama di Bulan Ramadhan.

“Pada bulan suci Ramadan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan. Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini,” ungkap Reynold.

Reynold mengatakan, sebagian kecil barang bukti tidak semuanya dimusnahkan, Namun, disisihkan untuk keperluan di persidangan, sementara sisanya segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130 miliar,” pungkas mantan
Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri ini.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *