Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Tramadol di Cikarang Barat

banner 468x60

KABUPATEN BEKASI, VANUSNEWS.COM | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus pengedar obat keras daftar G berinisial berinisial AMR (29) dikawasan Sukadanau, Cikarang Barat.

Menurut Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, penangkapan pelaku lantarn adanya keluhan dari masyarakat yang mengetahui kalai obat ilegal yang dijual bisa membahayakan kesehatan.

Read More
banner 300x250

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” Sumarni, Rabu (6/5).

Sumarni menuturkan,dari pengungkaoan itu polisi menyita barang bukti (BB) berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone (HP), satu unit sepeda motor dan dompet milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal pelaku ini melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut diwilayah Cikarang Barat. Penyidik masih mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan,” jelas Sumarni.

Sumarni mengatakan, pihaknya sejak bulan Januari -5 Mei 2026 telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.Sedangkan, untuk barang bukti (BB) yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Sumarni. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *