JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma, Refly Harun menilai penangkapan kedua kliennya sebagai bentuk berlebihan yang ditunjukan penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pasalnya, polisi terlebih dahulu melayangkan surat panggilan.
“Harusnya penyidik melayangkan surat panggilan pertama kalau tidak datang, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kalau tidak datang juga baru dilakukan penangkapan paksa,” kata Refly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Refly mempertanyakan langkah polisi yang membawa kedua kliennya ke RS Polri, Kramatdjati, Jaktim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Padahal, keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dinyatakan sehat.
“Sebelumnya Mas Roy dan dr. Tifa sempat dilakukan pengecekan kesehatan di ruang Kamneg dan dalam keadaan sehat walafiat. Jadi untuk apa dibawa ke RS Polri dan ini hanya ingin mempertotonkan keduanya,” jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Awalnya, sempat terjadi perdebatan antara Refly Harun dengan wartawan yang berada didepan rutan milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Refly melarang wartawan untuk mengambil foto Roy dan Tifa yang akan keluar rutan sambil mengenakan baju tahanan.
Namun, wartawan menganggap tindakan Refly sebagai bentuk menghalang- halangi tugas wartawan.
“Nah, karena itu kami mohon sekali, biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideo dalam kondisi yang sesungguhnya tidak layak,” tegas Refly.
Refly juga mengancam, akan menelusuri siapa saja yang sengaja mengambil gambar kedua kliennya yang sedang mengenakan baju tahanan.
“Ya, mohon kawan-kawan yang HP juga jangan mengambil gambar. Tolong jangan dicolong gambarnya, nanti kita akan investigasi juga nih,” ancam Refly.
Refly melihat, upaya yang dilakukan polisi sebagai bentuk mempermalukan keduanya dimuka umum
“Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi orange-nya, seperti ada glorifikasi,” pungkas Refly.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu kelengkapan tahap dua setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI.
“Kami telah melakukan pengamanan sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara sudah lengkap alias P21,” Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Iman memastikan, langkah yang dibuat penyidik sudah benar.
“Seluruh proses hukum yang kami lakukan terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan berimbang,” pungkas mantan Kapolres Tangsel ini. VN-SAP
