Ringkus Pengedar Narkoba di Penjaringan, Polres Jakbar Temukan Pabrik Tablet Karisoprodol di Semarang

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar mengungkap lokasi clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang dapat memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, pengungkapan itu setelah petuga melakukan pengembangan dengan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial PD di sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Read More

“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PD disebuah hotel Jalan Bandemgan, Penjaringan, Jakut.Dari pelaku kami menyita barang bukti berupa tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata
Avrilendy, Senin (13/7).

Avrilendy menuturkan, kepada penyidik pelaku mengaku barangn haram tersebut diproduksi siehuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, penyidik melakukam pengembangam dengan meriingkus tersangka berinisial DJ.

Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram, mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, beserta dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

“Pabrik narkoba tersebut telah beroperasi sejak bulan Januari- April 2026 lalu,” ungkap Avrilendy.

Avrilendy mengataoan, petugas masih melakukan penyelelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Pabrik tersebut telah memproduksi sebanyak 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

“Hingga kini kami masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” pungkasnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP junto UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “jo” Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Jo” UURI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000). VN-SAP

Related posts