PONTIANAK, VANUSNEWS.COM | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal.Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Kamis (21/5).
Pemusnahan setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan yang telah merugikan keuangan negara dan mengancam stabilitas sektor pangan nasional.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara, peredaran produk ini berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat,” kata Simanjuntak, Kamis (21/5).
Dimana, barang bukti tersebut terdiri dari produk hortikultura yang bersifat mudah rusak dan tidak layak jual dipasaran.
Sedangkan, untuk proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan di dalam lubang galian yang kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali, sebelum akhirnya ditimbun dengan tanah. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali atau disalahgunakan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait seperti perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bulog dan Dinas Hortikultura setempat.
Sedangkan bentuk sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, sejumlah pejabat dari Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri turut hadir dalam kegiatan tersebut seperti Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kompol Muhammad Iridenta Tania, Kompol Bagja Ahmad Muharam, serta jajaran perwira lainnya.
Simanjuntak menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya komoditas pangan.
Pihaknya, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan yang berupaya menghindari aturan demi keuntungan pribadi.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani lokal dan stabilitas harga di dalam negeri,” jelas Simanjuntak.
Simanjuntak berharap, bentuk pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi (aturan) yang berlaku. Pemerintah juga terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum guna menutup celah penyelundupan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi, terutama di sektor pangan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. VN-SAP
