JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, tuntutan 2 tahun penjara terhadap Amsal terkait dugaan mark-up video profil desa adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap pekerja seni dan industri kreatif di Indonesia.
Abdullah menegaskan, aparat penegak hukum gagal memahami karakteristik industri kreatif yang tidak bisa diukur dengan standar harga baku material layaknya proyek infrastruktur konvensional.
“Industri kreatif memiliki karakter berbeda. Ide, konsep, storytelling, hingga proses editing adalah hasil kerja intelektual yang tidak bisa dinilai nol rupiah. Sangat tidak tepat menyimpulkan terjadi penggelembungan tanpa mempertimbangkan kompleksitas karya tersebut,” ujar Abdullah dalam RDPU Komisi III di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari tuduhan mark-up pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta. Namun, Abdullah mengingatkan bahwa dalam hukum modern, khususnya Pasal 53 ayat (2) KUHP baru, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Dirinya khawatir, pendekatan hukum yang kaku ini akan menjadi preseden buruk yang mematikan iklim industri kreatif nasional.
“Jangan sampai putusan ini menciptakan ketakutan di kalangan pekerja kreatif untuk berkarya bagi negara. Negara seharusnya hadir melindungi ruang kreatif, bukan malah mengancamnya dengan jeratan korupsi yang dipaksakan,” tegas Abdullah.
Melihat fakta persidangan, Abdullah menyerukan kepada Majelis Hakim untuk bertindak objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Abdullah secara terbuka meminta hakim mempertimbangkan vonis bebas atau setidaknya hukuman seringan-ringannya bagi Amsal.
Selain itu, tambah Abdullah, Komisi III DPR RI juga mendesak agar Amsal segera diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung.
“Kriminalisasi ini menunjukkan adanya ketertinggalan pemahaman hukum terhadap perkembangan zaman. Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta objektif bahwa ini adalah karya seni, bukan penggelembungan biaya fiktif,” pungkas Abdullah. VN-DAN








