Bogor, VanusNews.com | Warga Kampung Ciherang RT 01/06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kabupaten Bogor, Jawa Barat protes adanya pembangunan saluran air dan tiang penyangga listrik dengan daya yang cukup besar dilakukan pihak Super Indo Pekapuran.
Dimana tiang listrik yang bertegangan tinggi ini diduga hanya 3 meter kurang dengan pemukiman warga, dimana sesuai aturan yang ada tiang tersebut harus lebih dari 3 meter jaraknya.
Warga merasa pembangunan yang dilalukan oleh pihak Super Indo tidak meminta ijin warga sekitar.
Warga menilai pembangunan saluran air dan tiang penyangga listrik belum melalui koordinasi dan meminta ijin warga setempat.
Menurut Ketua RW 06 Hamjah pembangunan saluran air dan tiang penyangga listrik bertekanan tinggi ini sangat resiko karena menyalahi aturan terkait jarak dengan pemukiman warga tersebut.
Sesuai aturan yang ada minimal adalah 3 meter dari rumah warga, sedangkan tiang yang dibangun oleh Super Indo tidak sampai 3 meter.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan milik Super Indo, apalagi tiang tersebut tidak memenuhi aturan yang ada.seharusnya pihak Super Indo berkoordinasi dengan lingkungan tentang pembuatan saluran air dan pemasangan tiang tersebut,” jelas Ketua RW 06 kepada www.vanusnews.com, Jumat (14/11/2025).
Setelah ketua RW 06 menegur pihak kontraktor dan Super Indo terkait pembuatan saluran air dan juga pemasangan tiang listrik tegangan tinggi baru ah mereka mengeluarkan surat dukungan kepada warga perihal pengerjaan tersebut agar pengerjaan tersebut bisa di lanjutkan.
Menurut Ketua RW 06 proses itu seharusnya dilakukan di awal bukan setelah di kerjakan dan juga keluar surat izin dari Pemkot menurut ketua RW 06 itu telat dilakukan
“Warga meminta saluran air yang sudah di gali dan belum dipasang yudit agar ditutup kembali, di khawatirkan ketika ada genangan air saat hujan ada yang tercebur tapi salah satu kontraktor bilang kalau di tutup kembali butuh 2x pengerjaan dan pihak kontraktor itu bilang jika ada korban siap bertanggung jawab,” keluh Hamjah mewakili warganya..
Ditambahkannya sejak awal warga tidak pernah mempersulit ataupun meminta yang macam-macam dari pihak Super Indo.
“Kami cuma minta mereka punya adab karna setelah pengerjaan mau selesai pihak super Indo maupun kontraktor tidak pernah melibatkan lingkungan terkait persetujuan saluran air dan juga tiang listrik tegangan tinggi kepada warga sekitar maupun pengurus lingkungan pihak Super Indo mengajak ketemu dengan Ketua RW 06 perihal kelanjutan dari pekerjaan tersebut namun RW 06 sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara yang di tunjuk namun pertemuan itu tidak terjadi sampai detik ini karna pihak Super Indo ingin minta arahan dari PUPR atau SDA kami masih menunggu itikad baik dari pihak Super Indo untuk mereka menyiapkan data data bahwasanya izin yang mereka ajukan kedinasan PUPR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Hamjah
.Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Super Indo do. Diharapkan pihak Super Indo dapat bekerja sama dengan warga agar pembangunan saluran air dan tiang listrik dapat bermanfaat bagi warga juga. VN-IND








