PMJ Telusuri Tersangka Lain Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Subdit Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan menahan dalam kasus penipuan dan penggelapan
Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita berinisial APD dan DHP yang kerugiannya mencapai Rp11,5 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi.

Read More
banner 300x250

“Ada 3 saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan. Untuk tersangka lain masih kami lakukan penyelidikan, dan akan dilakukan penegakan hukum,” kata Iman kepada wartawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

Iman mrnambahkan, pihaknya sudah
menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut.

Salah satu pelapor adalah vendor yang mengurus perlengkapan resepsi pernikahan.

“Salah satunya disampaikan vendor setelah melaksanakan kewajibannya dari permintaan order tersangka tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” jelas Iman.

Iman menuturkan, dalam aksinya tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya

“Tahun 2016 dan pada tahun 2024 ditingkatkan dengan berbadan hukum. Sedangkan, untuk kerugian setiap korban bervariasi karena mereka ini diminta untuk membayar DP (down paymen). Kalau korban melunasi pelaku akan memberikan promo keuntunhan lainnya seperti halimun untuk bulan madu ke Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, uang hasil penipuann digunakan untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri (LN).

“Untuk kepentingan pribadi untuk bayar cicilan rumah jalan- jalan ke luar negeri
serta kepentingan lainnya,” kata Bhudi.

Mantan Kepala Satusn Reserse Kriminal Polres Jaksel ini mengatakan, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *