JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung yang diotaki oleh oleh WN China yang kini masih buron. Dalam hal ini polisi telah menangkap 5 orang WNI sebagai tersangka.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam aksinya pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.
Sedangkan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” kata Himawan.
Dia menuturkan, atas laporan tersebut, penyidik lalu melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Dimana, ke lima orang tersangka beroperasi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan itulah terungkap kalau kejahatan ini dikendalikan oleh seorang WN China.
Untuk kelima WNI tersebut berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” pungkas Himawan.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. VN-DAN








