JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pelajar berinisial RF (24) karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi didepan PGC Cililitan, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/3).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 2000 butir pil ekstasi.
Menurut Kanit Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diperiksa polisi.
“Atas informasi yang kami terima langsung kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan dengan ciri-ciri yang ada kami lakukan penangkapan,” kata Ari, Kamis (5/3).
Ari menuturkan, petugas yang melakukan penangkapan langsung menggeledah dan menemukan 2000 pil ekstasi dari tangan pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi dengan total 2.000 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, petugas lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dikawasan Depok, Jabar dan tidak ditemukan narkoba lainnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan pencegahan bahaya narkoba,” pungkas Ari. VN-SAP








