TARAKAN, VANUSNEWS.COM | Sejumlah pekerja yang sebelumnya bertugas sebagai pengelola taman dan pengangkut sampah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyuarakan keberatan mereka atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Para pekerja menilai alasan pemberhentian mereka tidak berdasar dan penuh kejanggalan.
Yohannes Sumardin mengungkapkan bahwa ia baru saja dialihkan kepihak ketiga selama satu bulan sebelum akhirnya menerima surat pemutusan kontrak.
Ia menyoroti beberapa poin dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya yang dianggap hanya sekedar alasan yang dicari – cari.
Sumardin memaparkan beberapa poin keberatannya; bahwa kami menduga pemecatannya berkaitan dengan sikap kritisnya di media sosial saat memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus tahunan bagi rekan-rekannya.
Pihak perusahaan menuding adanya pelanggaran kode etik dimedia komunikasi, namun Sumardin membantah telah menyerang instansi. Ia menegaskan hanya menyampaikan aspirasi terkait hak pekerja, Perusahaan menetapkan batas usia 58 tahun, pada Sumardin sendiri baru memasuki usia 40 tahun.
Sumardin juga mempertanyakan hasil evaluasi dan wawancara. Ia merasa heran karena dirinya yang memiliki latar belakang pendidikan justru diberhentikan sepihak, sementara pekerja lain yang bahkan tidak bisa baca tulis tetap dipertahankan.
Kejanggalan lain muncul saat pihak PT Meris Abadi Jaya (MAJ) mendatangi rumah Sumardin.
Menurut pengakuan Perwakilan Perusahaan inisial R, pihak perusahaan sebenarnya ingin mempertahankan, namun muncul rekomendasi diduga dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar kontrak kerja Sumardin tidak diperpanjang.
“Niat perusahaan sebenarnya ingin mempertahankan saya, tapi mereka dipanggil oleh DLH dan ada rekomendasi dari sana untuk tidak memperpanjang kontrak saya,” ujar Sumardin mengutip pernyataan pihak perusahaan, Kamis (02/04/26).
Sumardin juga mengkritisi alasan ‘efisien’ yang digunakan perusahaan.
Menurutnya, efisiensi seharusnya berupa pemotongan anggaran, bukan pengurangan tenaga kerja, apalgi perusahaan tersebut baru beroperasi satu bulan.
Mereka merasa tidak adil karena pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun justru diberhentikan tanpa pesangon, sementara perusahaan malah membuka lowongan kerja baru.
Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, S.M dari Fraksi PKS menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi dari para pekerja yang merasa di rugikan, termasuk laporan mengenai pemberhentian pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Kami akan panggil pihak PT MAJ untuk mendengar penjelasan mereka. Mengapa PHK ini bisa terjadi secara tiba-tiba, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun,” ujar Adyansa.
Adyansa menekankan bahwa meskipun perusahaan memiliki kriteria profesionalisme, aspek kemanusiaan dan hak-hak normatif pekerja tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti kasus salah satu pekerja Sumardin yang telah lama mengabdi namun harus menghadapi ketidakpastian kerja.
“Jika kinerjanya buruk, tentu ada prosedurnya tidak langsung dipecat begitu saja. Ada hak-hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Komisi 1 menargetkan untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pertengahan bulan April ini. Penjadwalan ini menyesuaikan dengan agenda internal partai dan masa libur hari besar.
Untuk memperkuat dasar pemanggilan tersebut, Adyansa meminta para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Tarakan Kalimantan Utara.
Langkah-langkah yang disarankan para pekerja; menyusun surat keberatan atau laporan kronologi PHK secara tertulis, menujukan surat tersebut kepada Ketua DPRD Tarakan dan Ketua Komisi 1 serta melampirkan bukti-bukti pendukung jika ada.
“Saya minta teman-teman yang dirugikan segera bersurat, agar saya punya dasar hukum yang kuat untuk meneruskan ke bagian Hukum dan memanggil dari pihak ketiga PT MAJ untuk melakukan review atas permasalahan ini,” pungkasnya. VN-ARM








