BAP P21, Bareskrim Segera Serahkan Tersangaka Kasus Kecurangan Beras ke Kejaksaan

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Penyidik Satgas Pangan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus pengoplos beras ke kejaksaan Jaktim pada Senin (11/5) mendatang.

Hal ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan BAP atas nama tersangka berinisial SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk berinisial SB dan pemilik Toko Sam Yauw, berinisial RSS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Read More

“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Direktur Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak Sabtu (9/5).

Simanjuntak menuturkan, penanganan perkara ini datang dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Bareskrim Polri pada bulan Juli dan Agustus 2025 silam.

Dimana, penyidikan dilakukan oleh tim Dittipideksus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri, yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan strategis.

Hasil penyidikan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek “Topi Koki” yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan.

Dalam praktiknya, perusahaan menetapkan standar internal tanpa melalui proses pengendalian mutu (quality control) yang memadai, sehingga isi kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.

Sementara itu, tersangka RSS dalam kapasitasnya sebagai pemilik Toko Sam Yauw diduga melakukan praktik serupa terhadap produk beras premium merek “Jelita”.

Penyidik menemukan bahwa proses produksi dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar, serta tanpa melalui tahapan pengujian kualitas yang semestinya.

“Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi pada label,” jelas Simanjuntak.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini mengatakan, dalam penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya strategis Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.

Pasalnya, dalam pengawasan tidak hanya menyasar distribusi dan harga, tetapi juga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” ungkap Simanjuntak.

Disisi lain, Simanjuntak mengatakan,
Satgas Pangan Polri juga menitikberatkan pada pencegahan praktik-praktik curang seperti pengoplosan, manipulasi mutu, hingga spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi dari hulu ke hilir, termasuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional. VN-SAP

Related posts