JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya, merespon positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Jumat (14/8/2026) yang menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif, termasuk persoalan sejumlah entitas yang secara riil merugi namun justru mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangannya.
Menurut Asep, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut angka, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik rakyat.
“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara reformasi tata kelola harus memastikan persoalan yang sama tidak kembali berulang,” ujar Asep kepada para wartawan, Jumat (14/8/2026).
Politisi Partai NasDem ini memandang wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN sebagai gagasan yang patut dikaji secara serius.
Namun, dirinya mengingatkan agar penindakan tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan asas keadilan, berbasis bukti, bebas dari kepentingan politik, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang telah ada.
Asep juga menekankan pentingnya garis batas yang jelas antara pelanggaran hukum dan keputusan bisnis yang secara wajar mengandung risiko. Hal tersebut diperlukan agar agenda pembenahan BUMN tidak justru membuat direksi yang profesional dan berintegritas takut mengambil keputusan strategis.
Di sisi lain, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa penindakan tidak akan cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan. Karena itu, penindakan harus menjadi pintu masuk menuju transformasi tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan profesional,” kata Asep.
Asep juga mendorong pemerintah memperkuat tata kelola dan kualitas laporan keuangan melalui independensi komite audit, peningkatan kualitas audit eksternal, indikator kinerja yang mencerminkan kondisi riil perusahaan, serta seleksi direksi dan komisaris berbasis merit. Perlindungan terhadap whistleblower dan keterbukaan informasi kinerja BUMN juga harus diperkuat untuk membangun budaya integritas dan pengawasan publik.
Dirinya turut menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara mandat komersial BUMN dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO), sehingga evaluasi kinerja dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
Terkait rasionalisasi entitas BUMN, Asep menilai keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan, tetapi dari semakin sehat dan baiknya tata kelola BUMN yang dipertahankan.
“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah BUMN tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Asep.
Legislator asal Dapil Jabar 5 ini pun mendorong Komisi VI DPR RI mendalami langkah penindakan dan agenda transformasi BUMN bersama pemerintah serta pihak terkait agar berjalan sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan membangun BUMN yang sehat, bersih, profesional, dan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Asep Wahyuwijaya. VN-DAN





