Jakarta, VanusNews.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap dia aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Akibatnya, 7 tersangka diciduk karena melakukan pengancaman dan teror serta menyebar identitas 400 debitur.
Menurut Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, para pelaku ditangkap dalam dua cluster yaitu
cluster penagihan atau Desk Collector) berinisial NEL alias JO, SB, R P dan STK.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang arang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
“Clustee kedua bagian pembiayaan (payment gateway) PT Odeo Teknologi Indonesia berinisial IJ, AB dan ADS. Barang bukti: 32 handphone (HP), 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. claster penagihan (desk collection),” kata Andri kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/11).
Andri menuturkan, dalam aksinya pelaku mengancam dan meneror para debitur. Bahkan, pelaku juga menyebarkan foto bugil korban.
“Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi LZ dan Sila masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol,” jelas Andri.
Andri menghimbau, masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.” pungkas Andri. VN-SAP








