JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Komisi III DPR RI membantah revisi revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) atau revisi UU Polri akan menjadikan korps baju coklat sebagai lembaga superbody.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, revisi UU tersebut dilakukan sesuai tuntutan jaman.
Habiburokhman lantas menyinggung keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah direvisi dan diaahkan beberapa waktu lalu.
Menurut Habiburokhman, revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan KUHP agar poin perubahan dalam revisi UU Polri tak melenceng dari KUHP.
“Jadi masukan terkait Polri sebetulnya sudah sangat banyak kita implementasikan dalam penyusunan KUHP,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2026).
Habiburokhman membantah kabar yang menyebut revisi UU Polri dilakukan agar menjadikan Polri sebagai lembaga superbody.
Dikatakan oleh Habiburokhman, kini Polri dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melampaui kewenangan.
“Jadi sanksinya itu bukan hanya etik tapi juga profesi, dan juga bahkan pidana,” ucap Habiburokhman.
Terkait perpanjangan usia pensiun, Habiburokhman menyatakan, hal tersebut dilakukan lantaran ada perpanjangan usia pensiun di sejumlah institusi lain.
“Sama dengan kejaksaan, sama dengan TNI,” tandas Habiburokhman. VN-DAN








