Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Pada Senin (18/5/2026), militer Israel mencegat misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.
Sebanyak 9 WNI ikut dalam misi tersebut. Lima orang ditahan, empat orang selamat dan masih berlayar.
Lima WNI yang ditahan:
1. Bambang Noroyono (Jurnalis Republika)
2. Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika)
3. Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo)
4. Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews/CNN)
5. Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat)
Empat WNI yang selamat:
1. Herman Budianto Sudarsono (Dompet Dhuafa)
2. Ronggo Wirasanu (Dompet Dhuafa)
3. Asad Aras Muhammad (Spirit of Aqso)
4. Hendro Prasetyo (SMART 171)
Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Israel.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengeluarkan kecaman resmi. Koordinasi dilakukan melalui KBRI Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah juga menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan dukungan medis, serta terus menggalang dukungan di DK PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC (Komite Internasional Palang Merah)
Saya mencatat setidaknya ada indikasi kuat tiga pelanggaran hukum internasional dalam insiden ini:
Pertama, penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention). Penangkapan terjadi di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel. Ini melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992).
Kedua, pelanggaran perlindungan terhadap jurnalis di zona konflik. Empat WNI yang ditahan adalah jurnalis sipil. Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik dan mewajibkan perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil.
Ketiga, penghalangan bantuan kemanusiaan. Pasal 23 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 mewajibkan negara-negara yang berkonflik untuk mengizinkan lewatnya kiriman bantuan medis dan kemanusiaan secara bebas.
Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.
Sebagai wakil rakyat di Komisi XIII DPR RI, saya mendukung penuh langkah pemerintah dan merekomendasikan:
Pertama, perkuat diplomasi back channel dengan Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss sebagai protecting power untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI.
Kedua, dorong ICRC untuk segera mendapatkan akses penuh ke lokasi penahanan sesuai dengan mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa, guna mencegah penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Ketiga, laporkan resmi kasus ini ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme Prosedur Khusus (Special Procedures), khususnya kepada Working Group on Arbitrary Detention dan Special Rapporteur on the situation of human rights in the Palestinian territories.
Keempat, optimalkan peran OKI dan Gerakan Non-Blok untuk menggalang tekanan kolektif mengecam tindakan Israel.
Kelima, saya mendukung pimpinan dan seluruh anggota Komisi XIII DPR RI untuk terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik yang konstruktif kepada pemerintah, agar upaya pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan.








