Curi HP di Rumah Kosong Terekam CCTV, Seorang Remaja Terancam 9 Tahun Penjara

Jakarta, VanusNews.com | Penyidik
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku karena diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone (HP) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur setelah aksinya terekam CCTV.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, penangkapan pelaku berinisial
S H di rumahnya dikawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, (19 November 2025) silam

“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Bhudi kepada wartawan, Rabu (3/12).

Bhudi menambahkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku mendatangi sebuah rumah kosong yang tidak terkunci. Pelaku, leluasa memasuki rumah dan menggasak HP yang tergeletak dilantai. Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah beredarnya rekaman pencurian dimedsos,” jelas Bhudi.

Mantab Kepala Satuan Reskrim Polres Jakut ini mengatakan, petugas lalu meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkas Bhudi. VN-SAP

Related posts