TARAKAN, VANUSNEWS.COM | Komisi I DPRD kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan kerja karyawan PT Meris Abdi Jaya (MAJ) yang berlangsung di Gedung DPRD kota Tarakan Kalimantan Utara.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Baharuddin, serta Anggota DPRD lainnyay Muhammad Safri, Habusan dan Safaruddin.
Adyansa menjelaskan, bahwa RDP ini guna mencari solusi atas sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan sejumlah pekerja di wilayah Tarakan.
Dalam pertemuan ini, DPRD menegaskan pentingnya perusahaan mengedepankan asas kemanusiaan serta memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Adyansa menambahkan bahwa RDP ini merupakan bentuk pengawasan dewan terhadap masalah ketenagakerjaan. Pihaknya berupaya menjadi jembatan antara pihak perusahaan dan pekerja agar ditemukan titik temu yang adil.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan PHK tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa pertimbangan matang. Asas kemanusiaan harus menjadi landasan utama sebelum mengambil keputusan berat seperti ini,” ujarnya, Selasa (14/04/26).
Dalam rapat tersebut, pembahasan utama mencakup transparansi alasan PHK dan kepastian pembayaran hak-hak normatif pekerja seperti Uang pesangon yang sesuai dengan masa kerja dan ketentuan undang-undang, uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu,
Hak penggantian lainnya termasuk sisa cuti atau kompensasi lain yang belum terbayarkan.
Dalam RDP ini, Komisi I DPRD kota Tarakan memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait;
1. Bagi pekerja yang berusia dibawah 59 tahun, DPRD meminta agar dipertimbangkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi hingga 20 tahun.
2. Bagi pekerja yang tidak melanjutkan pekerjaan, DPRD meminta agar pembahasan hak+hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi lainnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan perhitungan yang berlaku
3. DPRD meminta Disnaker untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PT MAJ agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan , memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
4. Komisi I DPRD Tarakan akan melakukan kunjungan lapangan ke PT MAJ. Kunjungan ini bertujuan melihat langsung kondisi perusahaan dalam berkonstribusi, khususnya dalam kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu Pimpinan PT MAJ Muhammad Razqi Chudari menjelaskan bahwa pada awalnya mereka dipercaya untuk mengelola sebanyak 361 pekerja DLH pada bulan Maret.
Namun dalam perjalanannya terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah yang menyebabkan jumlah pesanan di e-katalog menyusut menjadi 291 orang.
“Kami mengikuti apa yang dipesan oleh pemerintah. Jujur, saya ingin mempertahankan semua teman-teman pekerja, tapi jika pesanan yang masuk hanya 291, kami kesulitan untuk menggaji sisanya,” ujar Razqi.
Menyikapi pengurangan kuota tersebut, pihak perusahaan melakukan evaluasi selama satu bulan. Evaluasi ini mencakup tes tertulis, wawancara.
Langkah ini diambil untuk menentukan siapa saja yang tetap lanjut bekerja dan siapa yang harus diistirahtkan, mengingat adanya kendala anggaran akibat pengurangan kuota tersebut.
Razqi juga menjelaskan, selain masalah teknis, pimpinan perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait adanya laporan mengenai cara penyampaian pemberhentian atau pengistirahatan pekerja yang dianggap tidak etis oleh beberapa pihak.
“Saya sebagai pimpinan perusahaan meminta maaf jika ada staf saya yang menyampaikan pemberhentian dengan bahasa yang tidak etis. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi internal kami,” tegasnya.
Pihak perusahaan mengklaim telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, termasuk mendatangi rumah pekerja yang terdampak.
Namun, mereka menyadari bahwa pelaksanaan dilapangan mungkin tidak sesuai dengan harapan semua pihak . Kasus ini kini sedang dalam pengawasan otoritas terkait untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah transisi management pihak ketiga ini. VN-ARM








