Driver Ojol Jadi UMKM, Syafiuddin Asmoro: Kesejahteraan Harus Meningkat

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro meminta pemerintah memastikan kebijakan penetapan driver ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan para driver.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Menurut Syafiuddin, perubahan status dan pengaturan melalui Perpres tersebut jangan sampai hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan perlindungan nyata bagi para driver ojol.

“Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,” kata Syafiuddin di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Syafiuddin menyoroti ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver.

Dirinya meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.

“Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,” ujar Syafiuddin.

Menurut Syafiuddin, selama ini masih banyak driver ojol yang mengeluhkan besarnya potongan yang dibebankan aplikator.

Bahkan, lanjut Syafiuddin, tidak sedikit driver yang menyebut potongan yang mereka alami bisa mencapai lebih dari 20 persen.

“Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,” tegas Syafiuddin.

Selain persoalan pembagian pendapatan, Syafiuddin juga meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol.

Menurut Syafiuddin, BHR tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,” tutur Syafiuddin.

Politisi asal Dapil Jawa Timur XI Madura itu menilai aturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perbedaan tafsir antara aplikator dan driver.

“Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,” tandas Syafiuddin Asmoro. VN-DAN

Related posts