JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar ganja asal Aceh berinisial AAU (37) dan AA (26) di Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi ganja.
“Awalnya kami meringkus tersangka berinisial AA (26).Dari tangan pelaku menyita barang bukti (BB) 27,41 gram dan satu unit telepon genggam (HP),” kata Arie, Senin (25/5).
Arie menuturkan, kepada penyidik pelaku berinisial AA mengaku, kalau daun memabukan tersebut didapat dari tersangka berinisial AAU (37).
“Kami selanjutnya meringkus tersangka berinisial AAU. Kepada penyidik pelaku berinisial AAU mengaku menyimpan 79,76 gram ganja yang telah dipecah menjadi 18 bungkus dengan bungkus nasi di rumahnya dikawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten,” jelas Arie.
Arie mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok ganja kepada para pelaku,” pungkas Arie. VN-SAP








