WN Brunei Diduga Aniaya Teman Hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara

banner 468x60

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Subdit  III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus WN Brunai Darussalam berinisial MIA karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga tewas teman senegaranya berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu milik tersangka dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Read More
banner 300x250

Menurut Kasubdit III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku tidak berkutik ketika dilakukan penangkapan.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa, Selasa (26/04).

Resa menuturkan, diduga pelaku menghabisi nyawa korban karena salah paham.Korban tewas dengan luka dibagian kepala belakang setelah hantaman benda tumpul.

Reza mengatakan, pelaku sempat buron usai melakukan aksinya.Hingga akhirnya pelaku ditangkap dikawasan Kebayoran Lama, Jaksel, Senin (25/5).

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *