Jakarta L, VanusNews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Kamis (18/9/2025), menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Panja Prolegnas) yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharief Hiariej dan dari PPUU DPD RI diwakili oleh R Graal Taliawo (Anggota Komite II – Wakil Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengantar rapat, Martin menerangkan, Baleg telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan usulan Prolegnas 2026 dari semua komisi di DPR RI, Fraksi dan Anggota DPR, serta menerima usulan dari pemerintah dan DPD RI.
Untuk evaluasi Prolegnas 2025, Baleg menerima sejumlah usulan RUU baru dari DPR, yaitu antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Republik Indonesia, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya.
Sementara dari pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN, sehingga usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejumlah 13 RUU.
Dalam rangka evaluasi Prolegnas dan dengan telah diundangkannya beberapa rancangan undang-undang di tahun 2025 dan penarikan usulan dari pengusul maka 1 (satu) RUU dikeluarkan dari Prolegnas Tahun 20252029 yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, serta memasukkan 23 (dua puluh tiga) RUU usulan baru ke dalam Prolegnas Tahun 2025-2029 termasuk RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana), RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia.
Baleg DPR RI, Kemenkum RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter sebagai berikut dalam menentukan Prolegnas Prioritas Tahun 2026:
1. RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I;
2. RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres);
3. RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI;
4. RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI;
RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu.
Dalam rapat, Wamenkum RI memberikan penjelasan, terkait dengan usulan RUU Perampasan Aset, yang menurutnya dalam literatur hukum sebenarnya tidak dikenal istilah perampasan aset, di beberapa negara lebih mengenal Asset Recovery- atau dikenal dengan pemulihan aset.
“Oleh karena itu kami berharap dalam penyusunan nanti perlu berhati-hati dan kajian yang lebih mendalam dalam menentukan definisi hukum, apakah perampasan aset atau pemulihan aset,” ujar Wamenkum.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta menyatakan setuju dan mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR RI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Tahun 2026.
Selain Fraksi PDIP, 7 fraksi lainnya juga menyatakan dukungan dan persetujuannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Panja Prolegnas) Badan Legislasi DPR RI telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam Rapat Panitia Kerja yang diselenggarakan pada tanggal 17-18 September 2025.
Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panita Kerja, antara lain terkait dengan:
a. Evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029;
b. Evaluasi pelaksanaan Perubahan RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun
2025;
c. RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI; serta
d. Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Perubahan Kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Perubahan RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025, jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota PANJA, Kementerian Hukum RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI.
Rapat kemudian menyimpulkan sebagai berikut :
1. Menambahkan 23 (dua puluh tiga) RUU usulan baru dalam Prolenas Tahun 2025-2029 dan menghapus 1 (satu) RUU dalam Prolenas Tahun 2025-2029 sehingga Perubahan Prolegnas RUU Tahun 20252029 berjumlah 198 (seratus sembilan pulu delapan) RUU beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka;
2. Menambahkan 12 (duabelas) RUU usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai berikut:
• usulan DPR sejumlah 7 (tujuh) RUU;
• usulan Pemerintah sejumlah 5 (lima) RUU, sehingga jumlah RUU dalam Perubahan Kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sejumlah 52 (lima puluh dua) RUU beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
3. menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 (enam puluh tujuh) RUU terdiri atas:
– RUU luncuran Tahun 2025 sebanyak 44 (empat puluh empat) RUU;
– usulan baru DPR sebanyak 17 (tujuh belas) RUU;
– usulan baru Pemerintah sebanyak 5 (lima) RUU; dan
– usulan baru DPD sebanyak 1 satu) RUU; beserta beserta 5 (lima) Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Selanjutnya Rapat juga mengambil keputusan, paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026, yang bertujuan untuk mengukur dan mengendalikan kinerja legislastif di tahun 2025.
Apakah masing-masing pengusul menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, apabila belum selesai maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun.








