Kasus Penipuan Medsos, Korban Mahasiswi Dibongkar Polsek Cikarang Barat

banner 468x60

BEKASI, VANUSNEWS.COM | Aparat Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial( medsos) Instagram yang menimpa mahasiswi. Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang terduga tersangka.

Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi, kasus bermula adanya laporan ke Polsek Cikarang Barat oleh seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Jateng berinsial DA (22) yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial didepan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Read More
banner 300x250

“Berdasarkan keterangan, awalnya korban membuat unggahan di media sosial Facebook untuk mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung,” kata Kusnadi.

Kusnadi melanjutkan,saat pertemuan pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengkoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku UA dan DA, pada Selasa (17/2) di wilayah Cikarang Selatan,” jelas Kusnadi.

Kusnadi menghimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli lewat medsos dan memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *