Kebakaran Hutan Kian Meluas, Rina Sa’adah Minta Pemerintah Gerak Cepat

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di sejumlah wilayah Indonesia memicu desakan tegas dari parlemen.

Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah meminta pemerintah pusat dan daerah menempatkan penanganan karhutla sebagai prioritas mutlak demi melindungi keselamatan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.

Read More

Lonjakan titik panas terpantau masif di berbagai daerah, di antaranya perluasan area terbakar hingga 520 hektare di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur (Jatim), penetapan status tanggap darurat akibat ribuan hektare lahan terbakar di Kalimantan Tengah dengan sebaran 1.257 titik panas di Kabupaten Kotawaringin Timur per 8 Agustus 2026, hingga kemunculan titik api baru di Sumatera Selatan (Sumsel).

Rina menegaskan, pemerintah tidak boleh menganggap bencana tahunan ini sebagai rutinitas biasa yang dimaklumi begitu saja.

Rina menuntut pengerahan seluruh sumber daya secara cepat, mulai dari personel gabungan, peralatan pemadaman modern, hingga operasi udara sesuai eskalasi di lapangan.

“Kami memantau adanya karhutla di sejumlah daerah. Ini harus segera ditangani secara cepat dan terukur. Jangan sampai kebakaran semakin meluas dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus menjadi prioritas,” ujar Rina di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Rina mengingatkan, dampak sistemik yang ditimbulkan oleh pekatnya kabut asap karhutla, mulai dari ancaman infeksi saluran pernapasan, lumpuhnya aktivitas belajar mengajar, terganggunya sektor transportasi, hingga kerugian ekonomi warga lokal.

Oleh karena itu, Rina mendesak pemerintah proaktif menyiapkan posko kesehatan, memantau kualitas udara secara transparan, serta mengantisipasi skenario evakuasi darurat.

Selain penanganan darurat, Rina menuntut penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar lahan demi memberikan efek jera yang tegas bagi pelaku kejahatan lingkungan.

“Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan, tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang terbukti menyebabkan karhutla harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama karena pelakunya tidak mendapatkan efek jera,” pungkas Rina Sa’adah. VN-DAN

Related posts