Jakarta, VanusNews.com | Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menyoroti kepanikan yang muncul dari pihak manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dan pemegang saham pengendalinya, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, setelah munculnya temuan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) oleh PT Pertamina (Persero) kepada PT NHM.
Ketua LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menegaskan bahwa pernyataan Uchok Sky Khadafi bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan berdasarkan surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/10/2025).
“Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan total keuntungan tidak sah yang dinikmati salah satunya adalah perusahaan tambang PT NHM yang dimiliki oleh Haji Robert Nitiyudo Wachjo,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Menurut Nurdin, pihak NHM justru tampak panik dan reaktif dengan menuding Uchok Sky Khadafi melakukan pemerasan terhadap Haji Robert tanpa dasar hukum yang jelas.
“Yang paling panik dari pihak PT NHM adalah menuduh Uchok Sky Khadafi melakukan pemerasan terhadap Haji Robert Nitiyudo Wachjo tanpa bukti hukum apapun. Itu hanya opini tanpa nama dari manajemen NHM,” tegas Nurdin.
Ia juga menyoroti ironi di balik sikap Haji Robert yang selama ini dikenal sebagai pengusaha kaya raya.
“Makanya Haji Robert jangan sok kaya. Masa untuk beli solar nonsubsidi ke Pertamina saja, PT NHM harus beli dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price),” sindir Nurdin.
LPMLK menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menunjukkan lemahnya komitmen etika bisnis di tubuh PT NHM.
Lebih lanjut, Nurdin mengingatkan bahwa kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membayangi perusahaan tambang tersebut. Ia menyinggung dugaan keterlibatan Haji Robert dalam perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Dalam perkara itu, Haji Robert sempat disebut sebagai pemberi suap. Namun setelah AGK meninggal dunia, kasusnya terkesan mandek di KPK. Mungkin hanya menunggu waktu saja, KPK akan melanjutkan kasus suap tersebut,” pungkas Nurdin Sumadiharjo.
LPMLK menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terhadap dua kasus besar yang menyeret nama Haji Robert dan PT NHM ini, karena menyangkut integritas tata kelola perusahaan tambang besar di Indonesia serta keadilan bagi publik. LN-RON








