JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial NW (43) dikawasan Matraman, Jaktim, Jumat (13/2).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto, dalam aksinya pelaku berpura-pura sebagai peserta semibar yang diadakan disejumlah hotel mewah di Ibu Kota Jakarta.
Untuk mengelabui panitia seminar dan pihak hotel tersangka mengenakan batik dan lanyard agar tak menimbulkan kecurigaan.
Terakhir kali, pelaku diketahui pernah beraksi di kawasan Jalan Sudirman,Tanah Abang, Jakpus, pada Selasa (10/2).
Disana, tersangka menggasak tas ransel hitam berisi handphone Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, dan uang tunai Rp300 ribu.
“Kalau itu, korban meninggalkan barangnya di ruang rapat untuk istirahat makan siang. Tas berisi HP diletakkan di atas kursi, sedangkan laptop berada di bawah meja. Saat kembali, seluruh barang sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Tanah Abang,” kata Bhudi, Senin (16/2).
Bhudi menuturkan, anggota Subdit Resmob yang melakukan penyelidikan lalu menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil analisa, polisi menemukan kemiripan dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Oktober 2025 dan Agustus 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku diduga menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang.
Tersangka terlihat masuk dengan penampilan rapi layaknya pekerja kantoran, mengenakan batik dan lanyard, serta membawa tas, sehingga leluasa mengambil barang korban yang ditinggal tanpa pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan di hotel yang cukup ramai. Dengan berpenampilan seperti peserta atau karyawan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” ungkap Bhudi.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel ini menghimbau,
masyarakat agar lebih waspada, terutama saat mengikuti kegiatan di hotel atau ruang publik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” pungkas Bhudi. VN-SAP








