JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkoba jaringan Aceh di Hotel Mustika Tanah Abang, Jakpus berinisial
B (53) dan T (49).Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti( BB) 3 kg lebih daun ganja kering.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, peristiwa bermula adanya laporan yang diterima oleh penyidik terkait adanya peredaran narkoba di Hotel Mustika, Tanah Abang, Rabu (4/3).
“Atas adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan sedang ada transaksi narkoba lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku didalam sebuah kamar Hotel Mustika, Tanah Abang,” kata Lestari, Jumat (6/3).
Lestari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan ganja.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena bisa membahayakan dan merusak kesehatan serta menghancurkan masa depan,” pungkas Lestari. VN-SAP








