JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka RA (30), TB (25) dan AW (33) pengedar daun ganja asal Aceh di dua lokasi berbeda yaitu Stasiun Tanah Abang dan Pamulang, Tangsel, Jumat (13/2).
Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti (BB) 15,507 kg ganja.
Menurut Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie pengungkapan kasus tersebut setelah petugas menerima informasi adanya transaksi ganja.
Petugas lalu melakukan penyelidikan di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakpus.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku kami menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” kata Arie.
Dari penangkapan itu, Arie menambahkan, petugas lalu melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Disana, petugas menemukan 5,507 kg ganja.
“Dengan demikian, total barang bukti Ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg,” ujar Arie.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menghimbau warga masyarakat yang menemukan adanya tindak pidana bisa menghubungi call center 110 dan polisi akan melakukan penanganan. VN-SAP








