JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Unit 5 Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita berinisial E (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape disebuah apartemen dikawasan Cipinang. Jaktim.Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 1.409 pcs liquid cartridge.
Menurut Kasubdit 3 AKBP Ade Candra, pengungkapan dilakulan didua lokasi berbeda yaitu di apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur dan didepan Mall Bassura dan.
“Kasus ini terungkao setelah adanya informasi dari warga terkait adanya produksi narkoba jenis
liquid cartridge,” kata Candra, Kamis (9/4).
Candra menuturkan, dari prnangkapan itu polisi menyita barang bukti sebanyak 1.409 pcs liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo.
“Kami juga Selain menyita ribuan cartridge vape juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba ditempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Hermanto. VN-SAP








