Polres Jakpus Ungkap 132 Kg Ganja Asal Aceh Libatkan Residivis

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar mengungkap 132 kg ganja kering asal Aceh dengan menangkap kurun waktu bulan Juni 2026 dengan menangkap 3 orang sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya masih buron.

Menurut Kepala Polres Jakarta Pusat KBP
Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kasus tersebut terdiri dari tiga laporan Kepoliian( LP) yang ditangani.

Read More

“Bulan Juni 2026 Polres Jakpus dan Polsek Sawah Besar telah mengamankan tiga tersangkan yanh terdiri dari 2 laki- laki dan 1 oerempuan dan 2 tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang( DPO),” kata Hutagalung kepada wartawan di Mapolres Jakpus (7/8).

Hutagalung menuturkan, kasus pertama polisi menyita barang bukti sebanyak 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban di dalam tiga kardus, dua telepon genggam dan dua unit sepeda motor.

Untuk kasus kedua disita sebanyak 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam satu kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik serta satu telepon genggam.

Kemudian pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja seberat sekitar 29,8 kilogram yang rencananya dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.

Reynold, mengungkapkan, kasus ini iterungkap berkat informasi dari asyarakat, dan emudian dilakukan penyelidlikan sampai mengarah kepada para pelaku yang berperan sebagai penerima, penjemput, dan kurir.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku bekerja atas perintah pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menyebutkan seluruh pasokan ganja yang diungkap dalam tiga perkara tersebut diduga berasal dari Aceh.

Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterkaitan ketiga kasus tersebut untuk memastikan jika seluruhnya berada dalam satu jaringan yang sama.

“Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, ganja tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.Polisi menemukan keterlibatan residivis kasus narkoba.

“Polisi juga menyebutkan salah satu tersangka berinisial WSW yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018,” tutup Wisnu.

Akibatnya, ketiga r tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. VN-SAP

Related posts