Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, Irman Gusman: Sejalan dengan Semangat Reformasi Polri

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com– Anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Menurut Irman, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan profesionalisme dan keberlanjutan reformasi Polri.

Read More
banner 300x250

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat, dan sejalan dengan semangat reformasi Polri untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” ujar Irman Gusman dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

Irman menegaskan, ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan.

Menurut Irman, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

“Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” lanjut mantan Ketua DPD RI itu

Irman menilai, implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Irman.

Namun demikian, Irman mengingatkan, tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan.

Dirinya mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural.

“Hal ini agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif,” tutup Irman Gusman.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menilai, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *