JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan agar rencana penambahan batas usia pensiun (BUP) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri tidak menimbulkan hambatan karier atau bottleneck di tubuh institusi kepolisian.
Hal itu disampaikan Tedi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Tedi, kebijakan perpanjangan usia pensiun harus tetap menjaga kesehatan regenerasi organisasi, mengingat Polri memiliki tiga jenjang kepangkatan dengan total 21 tingkatan pangkat yang membutuhkan pola karier yang jelas dan terukur.
“Kita harus melihat ada ekstensi BUP tetap harus menjaga kesehatan regenerasi atau kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat. Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path,” kata Tedi.
Tedi menjelaskan, usulan penambahan batas usia pensiun perlu dikaji secara kuantitatif maupun kualitatif.
Dari sisi kuantitatif, Tedi mengungkapkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 74,47 tahun.
Sementara itu, tutur Tedi, rasio jumlah personel Polri terhadap penduduk yang kini sekitar 287 juta jiwa masih berada pada angka 1:606.
Menurut Tedi, rasio tersebut masih berada di bawah standar ideal yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni berkisar antara 1:400 hingga 1:450, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal,” ujar Tedi.
Tedi juga membandingkan batas usia pensiun aparat penegak hukum dan pekerja di sejumlah negara.
“Di Amerika Serikat, batas usia pensiun berkisar antara 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, dan Malaysia 60 tahun,” urai Tedi.
Menurut Tedi, wacana tersebut harus mempertimbangkan sistem pengelolaan jumlah personel tetap (zero growth system), pengaturan masa dinas dalam kepangkatan secara ketat, serta mekanisme regenerasi yang terukur.
“Hal ini agar tidak terjadi stagnasi jabatan sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif,” tuntas Tedi Sudrajat. VN-DAN








