JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 18.829 gram atau hampir 19 kg di Kebon Jeruk dan Tanjung Duren, Jakbar, Kamis(19/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Kepala Unit (Kanit) II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri, pengungkapan bermula ketika penyidik menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jakbar.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berinsial AG diparkiran
Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dipacking rapi.
Kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakbar.
“Kami lalu melakukan pengembangan dan kembali menyita barang bukti satu karung berisi 8 paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan,” jelas Tri.
Tri mengatakan, petugas masih melakukan pengembangan dengan mencari jaringan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Tri.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto menghimbau, masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila menemukan adanya tindak pidana dan polisi akan langsung merespon laporan itu. VN-SAP








