Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: “Lanskap Penguatan Pemerintahan Militeristik dan Otoritarian”

banner 468x60

Oleh: Muhamad Isnur *)

Jakarta, Vanusnews.com – 20 Oktober 2024, satu tahun yang lalu Prabowo dan Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam 1 (satu) tahun pemerintahan Prabowo-Gibran YLBHI memandang Pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan dengan kekosongan atau tanpa kepemimpinan yang berpegang kepada Konstitusi, prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia, supremasi sipil dan demokrasi.

Read More
banner 300x250

YLBHI menemukan setidaknya terdapat 7 (Tujuh) catatan utama yang menunjukkan, Pemerintahan Prabowo-Gibran semakin membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

Gejala Pemerintahan otoritarian dan militeristik, data menunjukan situasi ini dilakukan secara sistematis, konsisten dan meluas. Mengacu pada Tansel (2019), konsep neoliberalisme otoriter dicirikan dengan adanya sentralisasi eksekutif dalam tata kelola negara, di mana aparatur negara digunakan untuk memfasilitasi aliran modal.

Ini kemudian secara otomatis membatasi mekanisme kontestasi demokratis dan penyampaian pendapat akan ketidak-puasan.

1. Kacaunya Pembentukan Produk Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Kekacauan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terus dilakukan oleh pemerintah, ketiadaan Posisi DPR yang kritis dan oposisi semakin memperparah ugal-ugalannya pembentukan peraturan perundang-undangan ini.

Di awal tahun, DPR RI membahas revisi Undang-Undang TNI 2004 dengan sangat cepat. Langkah pembahasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden kepada DPR RI untuk membahas draft rancangan yang disusun oleh Pemerintah.

Di dalam draf tersebut terdapat berbagai masalah. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif. Pembahasan draft tersebut dilakukan secara tertutup oleh DPR dengan Pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta Pusat. Serta dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pengawasan masyarakat sipil pada Sabtu 14 – 15 Maret 2025.

Padahal sebelumnya, Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI) menyatakan bahwa RUU TNI ini tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Pembahasan tertutup tersebut menunjukkan rendahnya komitmen transparansi.

Proses pembuatan produk hukum bermasalah juga ditemukan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Setidaknya ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu 2 hari (10 – 11 Juli 2025). Kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya.

Diusulkan oleh DPR RI, draf ini muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draft tersebut dan tidak juga pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka untuk meminta pandangan fraksi-fraksi. Begitu juga ketika proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi Pemerintah, beberapa akademisi dan Ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai perumus mengakui hanya ada pertemuan 2 kali tanpa sempat membahas bagaimana pengaturan RKUHAP.

Pada sisi lain, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi permasalahan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum.

Namun, DPR bersama pemerintah, malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif tanpa standar dan batasan yang jelas dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.

Mirisnya, syarat subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga internal maupun eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Lebih dari itu posisi polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana menjadi superior.

2. Proyek-Proyek Ambisius : Karpet Merah Lanjutan Untuk Oligarki, Mengabaikan Partisipasi dan Melahirkan Pelanggaran HAM Sistematis dan Meluas.
Alih-alih melakukan evaluasi terhadap kebijakan Proyek-proyek Strategis Nasional yang terbukti banyak menyengsarakan rakyat, satu tahun pemerintahan Prabowo justru memperluas PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2025.

Bahkan, meningkatkan pendekatan militerisasi dengan pelibatan militer secara langsung dalam pelaksanaan PSN. Dampak Di berbagai daerah, PSN terus menimbulkan korban. Di Rempang, penggusuran warga tetap berjalan dengan dalih “transmigrasi lokal”, sementara di Kalimantan Utara, proyek industri hijau merampas lahan warga yang telah bersertifikat dan menghancurkan ruang hidup nelayan.
Pendekatan militerisasi dan sekuritisasi terlihat jelas dalam MoU antara BP Batam dan TNI di Rempang, serta pengamanan proyek food estate di Papua yang menimbulkan persekusi terhadap masyarakat adat di Merauke. Di berbagai kawasan industri lain, terjadi praktik land grabbing secara masif, perusakan hutan, dan penyingkiran warga lokal atas nama kepentingan strategis nasional. Pola kekerasan dan represi ini juga terlihat dalam kriminalisasi terhadap dua warga Torobulu di Sulawesi Tenggara serta 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Maluku Utara yang menolak kegiatan pertambangan yang menyuplai material ke wilayah PSN.

a. Food Estate
Praktik PSN Merauke dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional, Pemerintah Daerah serta perusahaan swasta, Jhonlin Group, First Resources Group, KPN Corp. Group. PSN Merauke ini dalam perencanaannya akan menggunakan lahan seluas 2 juta hektar tanah dengan penggunaan militer sebagai bagian dari penjaga sekaligus penggarap lahan.

Menteri Pertahanan menyatakan bahwa TNI merupakan leading sector untuk mendukung aspek strategis dan pengamanan ketahanan pangan nasional, terutama cadangan strategis dan pembangunan di wilayah perbatasan. Dampaknya, food estate ini telah menyingkirkan masyarakat adat Malind, Makleuw, Yei, dan Khimaima. Keberadaan tentara di area food estate telah mengancam masyarakat-masyarakat adat dengan moncong senjata. Konflik kedepannya akan semakin nyata antara masyarakat adat dengan tentara. Tidak menutup kemungkinan, konflik horizontal juga akan menyusul dengan rencana program transmigrasi untuk mobilisasi tenaga kerja di lahan-lahan pertanian food estate.

b. Makan Bergizi Gratis (MBG)
Proyek ini dijanjikan oleh Prabowo dalam setiap kampanye-kampanyenya. Ketika direalisasikan, proyek ini dijalankan tanpa dasar hukum. Aturan yang berhubungan dengan proyek ini hanyalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Sebuah kebijakan yang melegitimasi badan negara baru khusus untuk melaksanakan program tersebut. Dibuatnya peraturan pembentukan lembaga pelaksana tanpa mengatur substansi program MBG justru memperlihatkan program pemerintah ini adalah proyek bisnis.

Alokasi anggaran MBG mencapai Rp 71 triliun di tahun 2025. Di tahun berikutnya akan dialokasikan sebesar Rp 335 triliun. Sebagian besar anggaran ini diambil dari alokasi APBN pendidikan. Dari Rp 690.1 triliun APBN sektor pendidikan, 30% diantaranya digunakan untuk mendanai proyek ini. Sedangkan sektor kesehatan menyumbang Rp 24.7 triliun, dan ekonomi Rp 19.7 triliun.

Hasilnya, dari bulan Januari hingga September 2025, fenomena keracunan makanan tidak pernah berhenti. Hingga 30 September 2025, setidaknya sebanyak 9.089 orang di 83 kabupaten/kota keracunan makanan. Ini bukan tanpa sebab. Para pekerja yang dihimpun dalam badan Satuan Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendapatkan 70% pelatihan militer dan 30% managerial sebelum bertugas memasak dan mendistribusikan makanan. Ini masalah yang nampak. Kami juga menemukan bahwa selain institusi Polri, anggota TNI, serta pejabat partai juga mendapatkan bagian usaha penyedia dapur.

c. Danantara
Danantara dilahirkan dengan secara tertutup sejak proses pembentukan dasar hukumnya. Badan ini, yang menggabungkan dan mengelola 844 BUMN ini disahkan pada 4 Februari 2025. Hingga hari ini, aset yang dikelola oleh Danantara mencapai US$ 1 triliun. Setidaknya, 31 individu menempati posisi struktur organisasi Danantara dengan 24 di antaranya adalah seorang politisi atau mempunyai rekam jejak politik praktis.

Di sisi lain, Danantara juga akhirnya digunakan untuk mendanai proyek-proyek PSN. Di bulan September 2025 misal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut 18 proyek hilirisasi telah masuk tahap studi kelayakan Danantara. Sebagian di antaranya adalah PSN. Selama ini, proyek PSN banyak menggusur tanah-tanah rakyat dengan cara-cara paksa dan kekerasan, termasuk di antaranya adalah kriminalisasi. Disuntikkannya modal Danantara untuk proyek PSN akan semakin memperparah konflik agraria karena pertaruhan modalnya dipegang oleh perusahaan milik negara.

d. Proyek Strategis Nasional
Proyek-proyek Strategis Nasional yang telah berjalan sejak tahun 2014 hingga 2024 mencapai 233 proyek dengan nilai investasi dari Rp 6.246 triliun yang terdiri atas 218 proyek dan 15 program. Dari implementasi proyek-proyek PSN, YLBHI mencatat tahun 2023-2025 terdapat 216 kasus serangan Hak Asasi Manusia di wilayah PSN. Komnas HAM juga melaporkan hal senada, menyatakan kemudahan bagi PSN telah mengakibatkan pelbagai pelanggaran HAM. Setidaknya pada periode 2020 – 2023, Komnas HAM menerima 114 pengaduan terkait PSN.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mencatatkan hal serupa, PSN menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria sepanjang tahun 2024. Setidaknya, dari 79 kasus agraria bidang infrastruktur di atas lahan seluas 290.785,11 ha, 36 di antaranya disebabkan pengadaan tanah untuk PSN. Kontras mencatat selama periode 2019-2023, terdapat 79 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan PSN.

3. Kemiskinan, Ketimpangan, dan Pajak Anti-Rakyat

Menggunakan standar garis kemiskinan baru US$ 8,30 per kapita/hari dari Bank Dunia, data tahun ini menunjukkan bahwa 194,58 juta jiwa atau lebih dari 60,3% penduduk Indonesia masuk dalam garis kemiskinan. Merespon tingginya angka kemiskinan tersebut, pemerintah mengatakan bahwa adalah benar Indonesia masuk ke dalam jajaran negara berpendapatan menengah atas, namun itu adalah posisi yang baru dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori menengah atas. Pemerintah mengatakan bahwa Indonesia tidak menggunakan ukuran yang sama dengan metode Bank Dunia, melainkan dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar. Kendati demikian, kita dapat melihat bahwa pertumbuhan PDB dan Konsumsi Rumah Tangga Indonesia mengalami penurunan di tahun 2025 (TW-1) pada angka 4,87% untuk PDB dan 4,89% untuk Konsumsi Rumah Tangga. Tahun sebelumnya PDB berada pada angka 5,03% dan Konsumsi Rumah Tangga di angka 4.94%.

Kemiskinan ini dibarengi dengan angka ketimpangan yang semakin akut. Di tahun 2025, 50 triliuner di Indonesia memiliki total kekayaan sebesar Rp4,857 triliun. Ini merupakan tren kenaikan signifikan atau lebih dari 2 kali lipat di 5 tahun terakhir. Lebih dari setengahnya atau 61% dari totalnya ditopang dari industri bisnis di sektor ekstraktif. Ini berbanding terbalik dengan data kemiskinan di Indonesia yang tersaji, baik menurut Bank Dunia maupun pemerintah Indonesia.

Ketimpangan ini juga dibarengi dengan dikeluarkannya kebijakan pajak tinggi bagi rakyat. Pemerintahan Prabowo-Gibran adalah rezim gemuk yang menguras banyak anggaran keuangan negara. Setidaknya 49 kementerian dimiliki oleh Prabowo-Gibran. Kita dapat membandingkan di masa sebelumnya, yaitu 30 kementerian. Kementerian-kementerian ini membutuhkan pendanaan langsung dari negara. Anggaran juga dibutuhkan untuk memastikan proyek Makan Bergizi Gratis berjalan, perbelanjaan prajurit TNI dan perluasan pos-pos militer baru. Penyerapan anggaran dari negara juga dibutuhkan oleh lembaga ad hoc yang baru-baru ini dibentuk, yaitu: Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, serta Badan Gizi Nasional. Ini kemudian menghasilkan pemangkasan anggaran besar-besaran termasuk di pemerintahan daerah. Alhasil, PBB di daerah-daerah mengalami kenaikan bahkan 20 titik angkanya mencapai di atas 100%. Di Pati misalkan naik 250%, Cirebon dan Jombang 1000%, Semarang 400%, dan Bone 300%. Kebijakan ini digunakan untuk menambal anggaran yang disedot oleh pusat. Ini adalah pemantik kemarahan rakyat dalam Perlawanan Agustus lalu.

4. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi, Upaya Kriminalisasi Warga Terbesar Pasca Reformasi
Represi aparat pada satu tahun Pemerintahan Prabowo terlihat dari penangkapan dalam aksi penolakan RUU TNI, Peringatan Hari Buruh Internasional I Mei 2025, dan meningkat sangat tajam dalam tragedi Agustus 2025.
Upaya Kriminalisasi terhadap warga terbesar Pasca reformasi terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Dimulai dari percikan aksi di Pati pada 13 Agustus 2025, ketika warga daerah tersebut menuntut pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, demonstrasi kemudian menjamur ke ratusan titik di seluruh Indonesia. Hingga hari ini, 997 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap setidaknya 5.444 orang. YLBHI juga mencatat lebih dari 1000 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit. Mengapa kita menyebut warga dan bukan massa aksi? Karena masyarakat sipil yang ditangkap belum tentu terlibat dalam demonstrasi atau merencanakan aksi. Temuan-temuan dugaan keterlibatan Tentara dan Badan Intelijen Strategis hilang dan menguap. Padahal temuan ini sudah diangkat oleh Pers dan juga masyarakat sipil.

YLBHI melihat bahwa ada upaya membangun narasi demonstrasi yang terjadi selama bulan Agustus adalah hasil dari provokasi aktivis. Pembangunan narasi “provokasi” ini bahkan dilegitimasi secara langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi persnya yang menyebutkan adanya upaya “makar” dan “terorisme”. Polisi kemudian menetapkan dalang untuk mengkambinghitamkan pandangan anarkisme dan orang-orang yang dilabel demikian sebagai pelaku perusuhan. Konferensi pers Prabowo kemudian disambut bukan hanya oleh polisi namun juga militer. Menteri Pertahanan secara langsung menyatakan bahwa militer dan polisi harus “bekerja sama” dan “sama-sama bekerja”. Ini kemudian melegitimasi militer untuk masuk lebih dalam dan aktif dalam perburuan-perburuan aktivis.

Bangunan kasus ini digunakan untuk mengubur fakta ketidakpuasan/kemarahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR yang tidak berpihak bahkan menindas masyarakat seperti kenaikan tunjangan DPR, Kenaikan pajak PPN, Penyusunan regulasi ugal-ugalan, Korupsi di berbagai sektor, termasuk praktik brutalitas dan ketidakadilan kepolisian sendiri selama ini, dsb. Selain itu Kriminalisasi terhadap mereka yang selama ini bersuara kritis digunakan untuk membungkam gerakan masyarakat sipil dan menutupi aktor sesungguhnya dari terjadinya kerusuhan yang diduga kuat adalah tentara. Situasi ini diperparah dengan miskinnya reformasi institusi kepolisian sebagai garda depan dalam sistem peradilan pidana yang kerap melakukan kriminalisasi dan eksesif. Janji reformasi kepolisian hanya omon-omon bahkan jika terjadi tidak menyentuh perubahan fundamental.

Kesiapan aparatur keamanan negara melakukan represi sistematis ini bukan tanpa alasan. Di tengah pemangkasan anggaran besar-besaran, termasuk akhirnya berdampak pada pemerintahan daerah, polisi dan tentara tetap menikmati postur anggaran yang tinggi. Kementerian Pertahanan mendapatkan Rp 166,26 triliun dan Polri mendapatkan Rp 126,62 triliun tahun ini. Membuat dua kementerian/lembaga ini menempati posisi tertinggi sebagai penerima APBN 2025.

5. Impunitas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Perbaikan Peradilan yang Jalan di Tempat
Sehari setelah pelantikan jajaran Menteri Indonesia Maju, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan membuat pernyataan yang melanggengkan impunitas karena tidak mengakui terjadinya pelanggaran HAM Berat masa lalu. Pernyataan ini sarat dengan pesan politik di tengah tudingan Presiden Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM berat penghilangan paksa di tahun 1998-1999.

Kondisi demikian mempengaruhi mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sejauh ini tidak terselesaikan, sekaligus benih runtuhnya negara hukum dan hak asasi manusia yang diamanatkan dalam Konstitusi. Meski sepanjang 2024, Prabowo menjabat selama 2 (dua) bulan lebih tapi reformasi terhadap wajah peradilan masih jalan di tempat. Kendati Prabowo menaikan gaji hakim tapi kerusakan institusi kehakiman tidak bisa dibendung. Setidaknya terdapat pejabat Mahkamah Agung tertangkap korupsi dan beberapa hakim di tingkat pengadilan negeri.

6. Multifungsi TNI, Semakin Menjauhkan Dari Mandat dan Garis Reformasi
Kini, keterlibatan TNI semakin meluas dan terang-terangan. Fenomena ini terjadi sejak Prabowo Subianto menjadi Presiden. Langkah untuk melakukan revisi kilat UU TNI dengan memperluas kewenangan TNI dalam wilayah-wilayah yang diatur dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), misalnya, telah memungkinkan para anggota TNI untuk masuk ke dalam wilayah-wilayah sipil secara lebih mendalam.

Tidak itu saja. Saat ini TNI, khususnya TNI-Angkatan Darat, telah memperluas organisasinya tanpa melakukan konsultasi apapun kepada publik dan DPR-RI. Penambahan Kodam dan unit-unit teritorial bawahannya seperti Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa, tidak saja akan menambah beban fiskal negara ke depan namun juga akan memiliki implikasi bagi hubungan sipil-militer.

TNI-Angkatan Darat juga akan menambah jumlah kesatuan-kesatuan teritorialnya dalam skala yang sangat masif. Seperti pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) pada 2025, dan rencana pembentukan selanjutnya hingga mencapai jumlah kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2029. Selain itu, TNI-Angkatan Darat juga akan membuat Kompi-kompi Produksi di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim). Batalyon dan Kompi ini akan memiliki unit-unit pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Di masa depan, rencana TNI-AD untuk menempatkan satu Batalyon Teritorial Pembangunan dan dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di tingkat Kodim juga akan mengubah peta kekuatan di daerah. Tentu pada akhirnya, hal ini akan berpengaruh secara signifikan pada hubungan sipil-militer di daerah.

YLBHI mencatat dua poin penting dari keterlibatan TNI dalam ranah sipil – khususnya pemerintahan dan bisnis. Pertama, perluasan organisasi TNI yang tidak melulu untuk soal-soal pertahanan. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah kabupaten/kota, dengan asumsi 700 personil per BTP, akan menambah jumlah personil TNI-AD sekitar 360 ribu personil hingga 2029. Pembentukan Kompi Produksi di setiap Kodim akan menambah personil Kodim 3,5 kali lipat dari yang ada sekarang dari sekitar 76 ditambah 270/kompi menjadi 346 orang. Jika pembentukan ini dilakukan di semua Kodim yang ada sekarang (366) maka akan terjadi pertambahan personil sebesar 126 ribu. Jika Komponen Cadangan (Komcad) juga ditambahkan dibawah komando Kodim, maka setiap Kodim akan membawahi 1,400 personil Komcad. Bahkan dalam asumsi sekarang, dimana ada 366 Kodim, maka akan ada 512 ribu personel Komcad.

Jumlah personil Ini belum termasuk dari 22 Kodam yang akan dibangun hingga 2029. Pertambahan jumlah pasukan yang masif ini dilakukan justru bukan lewat strategi militer dan pertahanan melainkan dengan sekuritisasi hal-hal non militer seperti pangan, energi, dan sumber daya alam.

Kedua adalah pemanfaatan TNI untuk implementasi kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. TNI dilibatkan dalam banyak program seperti: Makan Bergizi Gratis, Food Estate, Satgas Swasembada Pangan, Brigadir Pangan, Koperasi Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan juga bisnis farmasi serta kelapa sawit.

7. Papua: Semakin Kusut Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM
YLBHI menilai bahwa Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan untuk Papua, alih-alih menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua. Justru Otsus menjadi karpet merah untuk memuluskan eksploitasi sumber daya alam melalui PSN dengan pendekatan militeristik yang terus melahirkan konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN Papua Barat di berbagai wilayah. Mulai dari Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak Papua, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Maybrat, hingga Kabupaten Paniai. Situasi ini terus menambah deretan korban Masyarakat Sipil Papua dan berdampak semakin tingginya pengungsi dalam negeri (Internally Displace Persons).

Situasi di Papua sangat terdampak dari adanya perubahan UU TNI yang menambah tugas tentara dalam Operasi Militer Selain Perang. Dikawinkan dengan industri ekstraktif yang diobral di tanah Papua, tentara dan polisi diterjunkan semakin banyak. Setidaknya, kami mendata 34 batalyon non organik TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri dikirimkan ke seluruh Papua yang rata-rata pengirimannya terjadi pada akhir tahun 2024. Dari 34 satuan tersebut, 29 di antaranya adalah satuan angkatan darat dan banyak dipusatkan di area tengah Papua serta Merauke. Di area inilah tambang-tambang dan food estate beroperasi.

Di lapangan, pelanggaran HAM sudah nampak. Operasi Satgas Habema bentukan Kogan Wilayah di Kabupaten Puncak Jaya telah melukai 3 (tiga) orang anak pada bulan Agustus 2025. Di bulan Oktober ini, penembakan terhadap belasan Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya dilakukan di bawah operasi Satgas Habema.

Di atas itu semua fakta diatas, selama setahun Presiden Prabowo – Gibran dilantik sampai sekarang Pemerintah Pusat sibuk menambah militer non organik ke Papua serta perluasan wilayah eksploitasi SDA Papua serta di tingkat Internasional sibuk mengurus penyelesaian Konflik Politik Israel dengan Palestina padahal sembari melupakan Konflik Politik Papua padahal sejak tahun 2001 sampai sekarang tahun 2025 kebijakan Otsus telah mewajibkan pemerintah pusat untuk mencari alternatif penyelesaian Konflik Politik Papua dengan Indonesia.

Kesimpulan

Melesetnya realisasi pertumbuhan ekonomi memberikan gambaran bahwa situasi Indonesia berada pada kondisi yang rentan terhadap gejolak sosial ketidakpuasan rakyat. Di sisi lain, rezim justru meresponnya dengan pembuatan produk hukum secara sewenang-wenang dengan mengabaikan kebutuhan objektif rakyat itu sendiri yang dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang buruk. Prabowo-Gibran justru menetapkan proyek-proyek ambisius seperti Food Estate, MBG, Danantara dan PSN yang menggunakan APBN dalam jumlah sangat besar yang hanya menguntungkan oligarki, tidak membawa kesejahteraan rakyat, mengabaikan partisipasi serta melahirkan pelanggaran HAM secara sistematis dan meluas.

Kebijakan pemangkasan anggaran pemerintahan di sektor-sektor esensial dan syarat akan fungsi pelayanan masyarakat justru dilakukan untuk menopang proyek ambisius dan membiayai gemuknya pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini nampak dari bertambahnya kementerian/lembaga dan pendanaan proyek ekstraktif oleh Danantara. Alhasil, lembaga-lembaga negara esensial termasuk pemerintahan di daerah-daerah mendapatkan pemotongan anggaran besar-besaran. Ini membuat mereka tidak dapat menempuh jalan lain selain menarik lebih besar lagi pajak kepada rakyat secara langsung. Eksploitasi sumber daya alam yang merusak ruang hidup rakyat dan tidak memberi manfaat langsung bagi rakyat. Situasi ini yang menghasilkan gejolak kemarahan rakyat di bulan Agustus 2025 yang berakhir penangkapan besar-besaran disertai perburuan aktivis untuk membungkam meluasnya aksi. Situasi ini juga yang menunjukkan kegagalan demokrasi desentralisasi dan pemerintah Prabowo-Gibran dalam merespon keresahan rakyat.

Menghadapi gejolak kemarahan rakyat yang akan terjadi karena kebijakan neoliberal otoriter tersebut, Prabowo-Gibran mengedepankan pendekatan represif. Anggaran Polri dinaikkan dan perburuan serta kriminalisasi aktivis menjadi senjata utama. Selain itu, perluasan dan penempatan TNI di berbagai jabatan sipil menunjukan multifungsi peran TNI yang jauh dari mandat kelahirannya untuk menjaga kedaulatan negara. Ini menandai menguatnya kembali TNI sebagai pemain utama politik dan bisnis di Indonesia. Kedepannya, justru membuat semakin keruh konflik terutama pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Kami melihat bahwa lanskap demikian adalah pondasi rezim melanjutkan kekuasaanya. Artinya melanjutkan penindasan terhadap rakyat Indonesia.
YLBHI mendesak, Pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta seluruh Lembaga-Lembaga Negara lainnya untuk:

1. Menghentikan pembentukan produk hukum yang dibuat secara sewenang-wenang dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

a. Dalam hal ini Pemerintah bersama DPR juga harus segera mencabut Undang-Undang bermasalah diantara nya UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara, Mencabut Pasal-Pasal anti Demokrasi dan HAM dalam KUHP.

b. Segera sahkan RUU yang merupakan kebutuhan langsung rakyat : Diantaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga.

c. Tunda Pengesahan dan buka kembali secara maksimal penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP.

2. Menghentikan proyek-proyek PSN, MBG, Danantara, Food Estate dan proyek ambisius lainnya yang nir-partisipasi dan melahirkan pelanggaran HAM secara sistematis dan meluas yang hanya menguntungkan oligarki dan penuh dengan dugaan korupsi;

3. Fokus membuat dan mengimplementasikan program yang mensejahterakan rakyat dan tidak menghamburkan APBN yang berasal dari pajak rakyat;

4. Hapus pajak yang membebani rakyat dan bebankan serta kejar pajak kepada orang super kaya;

5. Menghentikan tindakan-tindakan represif, brutal dan upaya-upaya kriminalisasi kepada rakyat yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, dan segera melakukan evaluasi komprehensif dan Reformasi Fundamental terhadap Kepolisian RI;

6. Selesaikan dan hapus impunitas pelanggaran HAM dan segera lakukan perbaikan sistem peradilan yang berintegritas, kompeten dan transparan;

7. Kembalikan tugas dan fungsi TNI sebagai Alat Negara untuk Menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, bukan alat kekuasaan dan alat pemerintah untuk pembangunan;

8. Terkait Papua, segera akui kekeliruan selama ini dan selesaikan Pelanggaran HAM dan Konflik Papua. Dalam hal ini Pemerintah juga perlu dengan segera menghentikan pengiriman Militer Non Organik Ke Papua yang terus menyuburkan Konflik Bersenjata yang melahirkan korban Pengungsi Internal di Papua.

9. Mengembalikan Negara dan Pemerintahan dalam kerangka Konstitusional, Prinsip Negara Hukum, HAM, Supremasi Sipil dan Demokrasi (termasuk Demokrasi Ekonomi).

*)Penulis adalah Ketua Umum PB YLBHI

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *