Sosialisasi 4 Pilar MPR, Lucy Kurniasari Makna Sila Keadilan Sosial dan Penerapannya

Surabaya, VanusNews.com | Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila kelima ini bermakna setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang adil dalam segala aspek kehidupan, seperti ekonomi dan pendidikan.

Read More

Demikian dikemukakan Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD) Lucy Kurniasari saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lontar, Surabaya, Senin (15/12/2025) yang dihadiri 150 orang tokoh masyarakat dan ibu-ibu pengajian.

Sila ini, tutur Lucy, menekankan pentingnya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata, serta menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Sila kelima dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan kehidupan sehari-hari,” cetus Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Di lingkungan keluarga

– Bersikap adil dan tidak membeda-bedakan antar anggota keluarga;
– Menghargai perbedaan pendapat di antara anggota keluarga;
– Saling tolong-menolong dalam menyelesaikan masalah keluarga;
– Membantu anggota keluarga yang sedang mengalami kesulitan.

Di lingkungan masyarakat

– Ikut serta dalam kegiatan gotong royong atau kerja bakti;
– Menjaga fasilitas umum dan tidak merusaknya;
– Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan;
– Menghormati hak-hak orang lain;
– Berperilaku jujur dan tidak melakukan pemerasan;
– Tidak membeda-bedakan orang lain berdasarkan suku, agama, atau ras.

Di lingkungan sekolah

– Membantu teman yang kesulitan dalam pelajaran atau tugas;
– Menghargai pendapat teman atau guru saat berdiskusi;
– Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan kemampuan ekonomi atau hal lainnya;
– Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah bersama-sama;
– Bersikap sopan dan adil terhadap semua teman.

Dalam kehidupan sehari-hari

– Membayar pajak tepat waktu;
– Mengelola sumber daya alam dengan bijak;
– Membayar zakat atau sedekah;
– Bekerja keras untuk mencapai kemajuan;
– Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan atau gaya hidup mewah;
– Menghargai hasil karya orang lain. VN-DAN

Related posts