Jakarta, VanusNews.com | Transparansi PT PLN (Persero) kembali dipertanyakan setelah mencuat dugaan adanya praktik pengadaan batubara yang dilakukan tanpa melalui mekanisme tender resmi.
Hal ini diungkapkan oleh Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Mus Gaber, pengadaan batubara yang seharusnya dilakukan dengan sistem terbuka dan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, justru diduga ditempuh dengan cara penunjukan langsung. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen PLN dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menduga ada kontrak pengadaan batubara di PLN yang tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya. Jika benar, ini jelas menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas BUMN. PLN harus membuka data agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mus Gaber.
Ia menambahkan, sektor energi, khususnya ketenagalistrikan, menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap langkah pengadaan harus dilakukan dengan hati-hati, terbuka, dan sesuai aturan agar tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.
Mus Gaber juga menyoroti potensi praktik monopoli dan kolusi yang bisa muncul apabila pengadaan dilakukan tanpa tender. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak ingin ada mafia batubara yang bermain di balik kebutuhan energi nasional. PLN harus berani transparan, dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah nyata dari PLN untuk menjawab keraguan atas komitmen transparansi perusahaan dalam pengelolaan energi nasional. VN-RON