Ada Insurtech Diduga Manipulasi Keuangan, OJK Diminta Audit dan Sanksi Tegas!

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengaudit sebuah perusahaan asuransi digital (insurtech) dalam negeri yang diduga memanipulasi data keuangannya untuk meraup pendanaan dari investor. Jika dugaan itu terbukti, OJK harus menjatuhkan sanksi tegas dan melaporkannya ke penegak hukum.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, insurtech tersebut dikabarkan berhasil menarik pendanaan dari sejumlah investor perusahaan rintisan (startup) atau modal ventura pada 2021.

Read More
banner 300x250

“Insurtech ini pernah mendapat pendanaan Seri B dari sejumlah investor senilai lebih dari US$50 juta atau sekitar Rp800 miliar, antara lain dari East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, eWTP Fund, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek. Kami menduga investor-investor ini tidak mengetahui modus yang dilakukan insurtech itu,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Dia enggan menyebut nama insurtech dimaksud dengan alasan OJK telah mengetahuinya. Namun, sebagai informasi saja, perusahaan itu berdiri sejak 2017 dan pernah dinobatkan sebagai insurtech terbesar di Indonesia dengan puluhan cabang, termasuk beberapa di luar negeri. Salah seorang pendirinya disebut berasal dari Tiongkok.

Insurtech ini sempat menjadi sorotan setelah mengklaim pendapatan premi bruto atau gross written premium (GWP) tembus Rp3 triliun pada 2022, tumbuh lebih dari 2.000% dibandingkan 2018 atau dua kali lipat dari capaian 2021 sebesar Rp1,5 triliun.

Uchok menyebut, manipulasi GWP justru menjadi modus yang dilakukan insurtech tersebut agar kinerjanya melesat sehingga perusahaan dinilai sangat prospektif dan investor tertarik menyuntikkan modalnya.

“Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech ini diduga mengambil data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai GWP mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kelihatan kinclong di mata investor,” ujarnya.

Menurut Uchok, manipulasi keuangan atau fraud semacam itu tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat merusak ekosistem usaha rintisan (startup) dan kredibilitas insurtech di dalam negeri, bahkan bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sektor keuangan secara luas.

“Kami mendapat informasi kasus terkait insurtech ini pernah dilaporkan ke OJK tetapi belum ada tindaklanjutnya. Kami minta OJK segera audit tuntas dan jatuhkan sanksi tegas jika dugaan itu terbukti. Ini bukan soal pembiayaan atau modal ventura saja, tetapi asuransi yang rentan terhadap isu fraud,” tegasnya.

Dia meminta OJK bertindak cepat, tegas dan transparan agar kepercayaan investor startup dan masyarakat terhadap asuransi, khususnya insurtech, tetap terjaga. Apalagi tren kinerja pembiayaan dan penyertaan modal vetura di Indonesia cenderung menurun.

Mengutip laporan DailySocial.id, pembiayaan startup Indonesia pada semester pertama 2025 anjlok 43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total modal yang digelontorkan susut menjadi hanya US$161,3 juta, terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Mirip Kasus e-Fishery

Menurut Uchok, modus yang dilakukan insurtech itu mirip dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, sebuah perusahaan rintisan lokal di bidang budidaya perikanan, yang sempat mengguncang dunia startup di Indonesia.

Kasus eFishery ditangani oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2024 dan telah menahan mantan CEO Gibran Huzaifah beserta dua orang lainnya. Mereka dituduh bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi pada eFishery.

Uchok berharap OJK tidak berhenti pada hasil investigasi dan audit terhadap insurtech tersebut, tetapi harus menindaklanjutinya dengan langkah konkret, termasuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana bagi pihak yang terlibat, sanksi perdata jika ada pihak yang mengalami kerugian, serta pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap perusahaan startup. VN-RON

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *