3 Pelaku Jambret dan Penadah HP Milik WN Jerman Terancam 7 Tahun Penjara

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat meringkus tiga tersangka jambret dan penadah milik WN Jerman berinisial Y, F dan AHS dikawasan Rawa Badak, Jakut, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Read More
banner 300x250

Menurut Kapolres Jakarta Pusat KBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, peungkapan bermula ketika penyidik.

Polsek Sawah Besar yang didatangi WN Jerman berinisial yang menjadi korban penjambretan ketkka melintas disebuah trotoar dikawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggi (19/4) sekitar pukul 16.55 WIB.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Hutagalung, Kamis (23/4).

Hutagalung mengatakan, penyidik lalu melakukan penyelidikan dan ketiga pelaku berhasil diringkus disebuah kontrakan.

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” pungkas mantan sespripim Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz ini. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *