JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Penyidik Subdit Ekonomi Bank (Ekbank) meringkus tersangka berinisial Mahfud alias MP (39) yang mengaku seorang dukun pengganda uang palsu (upal) di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Mahfud dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kasubdit Ekbank Direktorat Reserse Krominal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery, pelaku dirangkap sebelum melakukan aksi dikampung halamannya di Cianjur, Jabar.
“Praktek perdukunan belum sempat dilakukan di kampung halamannya karena keburu tertangkap,” kata Robby kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam aksinya Mahfud alias MP (39) melakukan pemalsuan dengan modus uang asli pecahan Rp100.000 dicopy dengan menggunakan mesin printer dan kertas karton.
“Uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” kata Hermindo.
Untuk meyakini calon korbannya, Martuasah mengatakan, pelaku mengiming-imingi bisa mengandakan uang.
“Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer dan tinta. VN-SAP








