JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Kasubdit III Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Resa Fiardi Marasabessy meringkus tersangka berinisial THA (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial I (49) di rumah kontrakannya
dikawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4) dinihari sekitar pukul 01.30.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tanpa melakukan perlawanan
di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang, Tangsel, Kamis (16/4) sekitar pukul 17.50 WIB
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto, sebelum peristiwa terjadi keduanya sempat keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Kemudian, kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Hermanto, Jumat (17/4) malam.
Hermanto menuturkan, petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV dan diketahui kalau pelaku pembunuhan adalah mantan suami dari korban. Hingga berita ini diturunkan Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku.
“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam (HP), uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban dan rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Hermanto.
Mantan Kepala Reskrim Polres Jaksel ini mengatakan, masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi bisa menghubungi Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Hermanto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan dengan hukukan penjara 20 tahin atau hukuman mati. VN-SAP








