JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Aparat Polsek Gambir meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai produsen, kurir dan pengedar sabu jenis sabu Colo atau sabu hitam yaitu Budi alias (B), Mizhar Nugraha alias (MZ) dan Handy Purnama alias (HP).
Tersangka Hady Purnama diketahui sebagai teknisi listrik pada gudang yang dijadikan pembuatan sabu hitam.
“HP ini teknisi listrik yang pegang kunci gudang.Tanpa diketahui yang lainnya membuat sabu hitam,” kata Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya kepada wartawan di Mapolsek Gambir, Selasa (5/5).
Wijaya menuturkan, sabu hitam tersebut memiliki efek cepat habis berbeda dengan sabu yang lainnya.
“Sabu ini hanya setengah dibandingkan dengan efek sabu lainnya,” jelas Wijaya.
Wijaya menambahkan, sabu hitam tersebut dijual dipeekampungan padat penduduk yang memiliki perekonomian menengah bawah.
“Ya sasarannya perekonomian menengah kebawah,” ujar Wijaya.
Wijaya mengungkapkan, pelaku menjual sabu Rp100 ribu sampai Rp150.000 perklip.
“Sehari pendapatan mereka Rp2 juta tinggal dikalikan saja,” ungkap Wijaya.
Wijaya mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi meringkus seorang kurir sabu hitam atau colo bernama Mizdar Nugraha di Jalan Petamburan Raya, Petamburan, Jakpus, Senin (27 April 2026) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) 18 paket sabu hitam atau sabu colo atau 15,85 gram.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka Budi disebuah kost Anggrek Riverside kamar Nomor 6 Jalan Anggrek Rosliana VII, Kemanggisan, Jakbar, Selasa (28 April 2026) lalu.
“Polisi menemukan 70 paket sabu hitam serta uang tunai sebesar Rp2.964.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” kata Wijaya.
Wijaya menerangkan, tersangka Budi mengaku kalau barang haram itu dipasok dari tersangka bernama Handy Purnama. Polisi kemudian menciduk Handy dan menggeledah sebuah rumah dikawasan Cipyung, Depok, Jabar.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan berat mencapai 129 gram. Polisi sempat menggeledah pabrik yang pernah dijadikan pembuatan sabu dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, polisi hanya menemukan sisa alat pembuatan sabu.
“Penangkapan terhadap HP merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari B,” tegas Wijaya.
Wijaya menegaskan, pihaknya masih memburu tersangka berinisial A yang masih buron dan berperan sebagai pengajar pembuatan sabu.
“Kami masih mendalami apakah sabu hitam ini juga penyebab tawuran antar warga yang terjadi dikawasan padat penduduk,” pungkas Wijaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dan Pasal 13 ayat (2) KUHP terkait permufakatan jahat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 30 tahun penjara atau seumur hidup. VN-SAP








