JAKARTA, LIRANEWS.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek Toko Bahari di Tanjung Priok, Jakut karena diduga telah menjual obat berbahaya yang dapat menggangu kesehatan bagi yang mengkosumsi.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa:
272 butir obat jenis Excimer
209 butir Tramadol
121 butir Trihexyphenidyl
121 butir Alprazolam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok AKP Habibie, pengungkapan itu bermula adanya laporan dari warga terkait peredaran obat berbahaya tanpa izin yang sudah meresahkan warga.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di tiga lokasi yaitu dikawasan Rawa Badak, Tugu Utara dan Kebon Bawang Tanjung Priok.
“Kami mengamankan penjual obat berbahaya berinisial AW (27) asal Aceh. Kini, pelaju kami lakukan pemeriksaan secara intensip,” kata Habibie, Minggu (3/5).
Dia menegaskan, pihaknya akan serius untuk memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Habibie. LN-SAP








