Jakarta, VanusNews.com | Perkembangan kendaraan bermotor dari Konvensional beralihan dengan menggunakan Listrik sudah menjadi tren di Jakarta kian meningkat, tak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga sebagai angkutan umum dan barang. Demi memastikan keamanan serta kelayakan jalan, ribuan kendaraan berbasis listrik ini wajib menjalani uji KIR di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala PKB Pulogadung, Edy Sufa’at, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, tercatat 4.746 kendaraan listrik telah menjalani pengujian. Angka ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari taksi, bus, hingga mobil pengangkut barang.
“Jumlah terbanyak masih didominasi taksi listrik, mencapai 4.088 unit. Selain itu ada bus besar 389 unit, mobil van 159 unit, pickup 23 unit, dan mobil box 15 unit,” jelas Edy, belum lama ini di Pulogadung.
Menurut Edy, proses pengujian kendaraan listrik memiliki perbedaan dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Salah satunya adalah pemeriksaan kelistrikan atau arus listrik, yang menjadi aspek penting dalam memastikan keamanan.
“Kalau kendaraan listrik, tentu tidak ada uji emisi knalpot. Namun, pemeriksaan kelistrikan tetap wajib dilakukan, di samping pengecekan standar lain seperti rem, lampu, dan klakson. Kalau tidak memenuhi ambang batas, kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji KIR,” tegasnya.
Menariknya, saat ini PKB Pulogadung menjadi satu-satunya lokasi di Jakarta yang memiliki fasilitas uji kelistrikan untuk kendaraan listrik. Dari tiga lajur pemeriksaan yang tersedia, satu di antaranya khusus disiapkan untuk kendaraan listrik, sementara lainnya melayani kendaraan umum dan bajaj.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik beroperasi di jalanan ibu kota, Edy menekankan pentingnya uji KIR sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Tujuannya sederhana, agar semua kendaraan yang beroperasi benar-benar aman, layak, dan nyaman digunakan,” pungkasnya. VN-MIR








