Jakarta, Vanusnews.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta. Dari total tersebut, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 juta atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Marwan menegaskan penurunan biaya tidak akan mengurangi kualitas layanan.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” ujarnya di KompIeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Marwan menambahkan, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Marwan mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar.
Surplus tersebut, dinilai menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta. Jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” pungkas Marwan Dasopang.








