JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman menyatakan, semaksimal mungkin pihaknya akan meluangkan waktu guna menerima masyarakat demi memenuhi asas partisipasi bermakna.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama dari pada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” tukas Habiburokhman.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tutup Habiburokhman. VN-DAN





