Ditres PPA & PPO Polda Metro, Pulangkan 3 WNI Korban Trafficking dari Libya

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Sebanyak 3 WNI korban tindak pidana perdagangan orang berhasil dipulangkan dari Libya oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri dan BP3MI Jawa Barat. KIni, ketiga korban berinisial NAR, SS dan NKR menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, tidak hanya mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Read More

Pienyidik omemastikan seluruh hak korban, termasuk pelindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelulnya, penyidik telah menetapakan dua irang tersangka berinisoal R dan DY yang berperan sebagai agen pencari tenaga kerja.

Disisi lain, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KBRI, BP3MI dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan serta pemulangan para korban.

“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Guritno.

Sedangkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan, dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata Onkoseno. VN-SAP

Related posts