Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, Komisi IV DPR Desak Investigasi dan Sanksi Keras

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com– Penolakan produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) karena diduga terpapar senyawa radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mendapat sorotan DPR.

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai menjaga keamanan pangan.

Read More
banner 300x250

“Ini masalah serius. Produk pangan Indonesia seharusnya bebas dari bahan berbahaya agar aman dikonsumsi. Penolakan ini menandakan adanya pengabaian terhadap keamanan pangan,” kata Hindun di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Hindun menilai kasus tersebut harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memperketat pengawasan produk pangan, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun yang diekspor.

Menurut Hindun, keamanan pangan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun.

“Kasus Penolakan ini harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan baik untuk ekspor atau yang diimpor untuk konsumsi masyarakat Indonesia, harus aman. Tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun,” ungkap Hindun.

Informasi sementara menyebut cemaran Cs-137 diduga berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan stainless steel. Proses induksi besi di perusahaan itu ditengarai melepaskan senyawa radionuklida ke udara hingga mencemari area pengepakan udang milik PT BMS.

Hindun menegaskan, proses investigasi kasus ini harus berjalan transparan.

Menurut Hindun, masyarakat berhak mengetahui standar pengolahan pangan yang aman sekaligus mengetahui pihak-pihak yang bersalah jika memang ada penyimpangan.

“Masyarakat berhak tahu apakah pencemaran ini baru terjadi atau sudah berlangsung sebelumnya. Pemerintah harus memastikan transparansi tanpa intervensi,” ujar Hindun.

Hindun menambahkan, pemeriksaan rutin terhadap produk pangan harus dilakukan secara proaktif, bukan hanya setelah muncul kasus penolakan ekspor.

“Mencegah tentu lebih baik daripada bertindak setelah ada temuan. Produk pangan yang beredar di Indonesia harus benar-benar aman,” tegas Hindun Anisah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *