Keinginan Rujuk Ditolak, Ojol Culik Anak Kekasih, Diringkus Polres Metro Bekasi di Bandung

banner 468x60

Bekasi, VanusNews.com | Unit Kejahatan dan Kekerasan, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang diduga dilakukan oleh mantan ayah korban yang terjadi di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,pada, Minggu (25/1) lalu.

Diduga pelaku kesal karena ibu korban menolak untuk rujuk kembali bersama pelaku.

“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (3/1).

Dia mengatakan, pihaknya akan menindak pelaku penculikan dan pelaku lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Peristiwa penculikan bermula ketika ibu korban berinisial M menyuruh korban untuk membeli gas LPG ke sebuah warung.

Namun, ditengah jalan korban diancam oleh pelaku yang ditengarai berkerja sebagai driver ojek online dengan menakut- nakuti pisau belati yang tersimpan didalam dasboard motor dan menyuruhnya untuk naik motor milik pelaku.

Namun, ibu korban berinisial M merasa kebingungan setelah korban tidak kembali kerumah.

Setelah dilakukan pencarian, salah seorang warga mengaku melihat kalau korban dibawa kabur oleh pelaku. Selanjutnya, ibu korbab melaporkan kejadian itu, ke Polres Metro Bekasi.

Unit Kejahatan dan Kekerasan, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi yang menerima laporan dan meringkus pelaku yang kabur menumpang bus jurusan Merak-Bandung di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jabar, Kamis (29/1) lalu.

Saat ditemukan, korban korban berada satu bus bersama pelaku. Kepada penyidik pelaku mengaku, aksinya itu dilakukan agar ibu korban mau rujuk kembali.

Sementara itu, ibu korban M mengucapkan terimakasih setelah anaknya berhasil diselamatkan dan pelaku penculikan telah ditangkap.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” kata M.

Akibatnya pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur. VN-SAP

 

 

 

.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *