Jakarta, VanusNews.com | Dalam uoaya mendukung aturan Menteri Keuangan
(Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang masuknya pakaia. Bekas alias Ballpres langsung ditindaklanjuti oleh
jajaran Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) atas informasi masyarakat pada 12 November 2025 lalu terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.Polisi mengamankan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.
Dari pengungkapan ini, polisi melakukan
pengembangan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat,.Disini, petugas mengamankan seorang berinisial I selaku koordinator penerima barang kepada petugas I mengaku,
masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
“Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Direktur Reserse Kriminal.Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” lanjut Sitepu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” lanjut mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel ini.
Dimana, dalam penegakan hukum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. VN-SAP








